:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/949139/original/072875400_1438937411-20150807-Ilustrasi_Logo_Bawaslu-Jakarta.jpg)
Sebelumnya, menurut Rusidi, 11 kepala daerah itu telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. Bawaslu juga memeriksa penyertaan nama jabatan ketika acara deklarasi dukungan itu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 521 dalam undang-undang tersebut terkait penggunaan fasilitas negara.
Dari rapat pleno yang dilangsungkan bersama dengan Sentra Gakkumdu, ketentuan pidana itu tidak terpenuhi pada perbuatan 11 kepala daerah ini.
"Alasannya, pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu ditentukan secara limitatif apa yang menjadi fasilitas negara, ada empat yang disebut kan di situ, sarana mobilitas, rumah tempat tinggal termasuk pengamanan dan lain-lain, tapi tidak tidak menyebutkan nama jabatan sebagai fasilitas negara," kata Rusidi.
Maka dari itu, lanjut dia, pelanggaran pidana dalam deklarasi itupun tidak terpenuhi. Meski begitu, 11 kepala daerah ini tetap melanggar aturan lainnya. Yaitu Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Mereka melanggar kewajiban dan saat pelantikan mereka bersumpah untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam berdemokrasi," jelas Rusidi.
11 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut adalah Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS.
Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Pelalawan Harris, dan Bupati Rokan Hulu Sukiman.
Reporter : Abdullah Sani
Sumber : Merdeka.com
https://www.liputan6.com/pileg/read/3685659/bawaslu-minta-11-kepala-daerah-riau-diberi-sanksi
No comments:
Post a Comment