Pages

Tuesday, November 6, 2018

Divonis Terima Suap, Wali Kota Nonaktif Adriatma Dipindah ke Lapas Kendari

Liputan6.com, Kendari - Usai divonis pidana 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya mantan Wali Kota Kendari Asrun, tidak ditahan di Jakarta. Kedua terpidana ini diterbangkan ke Kota Kendari dan akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari.

Mereka tiba Bandar Udara Haluoleo Rabu (7/11/2018) pagi. Adriatma Dwi Putra terlihat murung saat akan masuk di mobil tahanan Lapas Kelas IIA Kendari. Saat namanya dipanggil massa pendukung, ADP jarang menoleh dan hanya menatap sayu kearah mobil.

Sementara itu, ayahnya Asrun yang juga mantan Wali Kota Kendari, terlihat berbeda. Asrun tetap melempar senyuman kearah warga yang hendak bersalaman. Seorang kerabatnya malah menyodorkan seorang anak kecil untuk digendong.

"Pak Asrun.. ini cucumu, ini cucumu," ujarnya.

Keduanya tidak sampai semenit berada di pintu keluar lobi bandara. Pihak Lapas kemudian mengarahkan keduanya naik dan masuk dalam mobil tahanan.

Saat tiba di Lapas Kelas IIA Kendari, keduanya juga tidak berlama-lama dalam sorotan kamera wartawan. Saat mobil tahanan yang mengantar keduanya tiba di depan pintu Lapas, petugas langsung memasukkan mereka ke dalam tahanan sebelum sempat diwawancarai.

Keduanya divonis menerima suap Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Hasmun adalah kontraktor dan distributor cat merek Jotun di Sulawesi Tenggara.

Uang diberikan untuk memuluskan jalan Hasmun mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari Asriatma Dwi Putra. Saat itu, Hasmun berhasil mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Bukan itu saja, Asrun juga dibuktikan pernah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu untuk menyogok Asrun saat menjabat wali kota agar mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari. Atas kasus ini, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3686162/divonis-terima-suap-wali-kota-nonaktif-adriatma-dipindah-ke-lapas-kendari

No comments:

Post a Comment