:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2764378/original/057283300_1553844805-Untitled.jpg)
Payung hukum terkait pelarangan merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Larangan merokok secara spesifik diatur Pasal 6 huruf C yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Peraturan tersebut menegaskan aturan yang sudah ada. Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada pasal yang menjadi pedoman peraturan menteri tersebut. Pada pasal 106 UU No 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
"Kalau ditanya aturan merokok di PM Nomor 12 itu, hanya menegaskan salah satu konsentrasi keselamatan pengemudi sepeda motor untuk angkutan umum. Pada pasal 6, disebutkan pengemudi saat membawa penumpang dilarang mengemudikan kendaraan sambil merokok karena mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pengemudi," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).
Kompol Nasir melanjutkan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106, kegiatan yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudi itu banyak faktornya.
Artinya, pengemudi mobil atau motor tidak dibenarkan melakukan sesuatu yang mengganggu konsentrasi, seperti sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, serta minum yang mengandung alkohol dan mengonsumsi obat-obatan, termasuk merokok dan mendengarkan musik.
"Aktivitas lain yang ditegaskan dalam PM Nomor 12 itu dilarang merokok. Itu kan kegiatan lain di luar mengemudi. Tapi, jika ditanya apakah ada kegiatan lain yang merusak konsentrasi, ada banyak seperti mengobrol, makan, atau memasang baju. Kan ada tuh, sambil naik motor pasang dasi," tegasnya.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/3933575/headline-tak-ada-lagi-tempat-bagi-perokok-di-tengah-lalu-lintas-jalan-raya
No comments:
Post a Comment