Pages

Tuesday, September 4, 2018

Gara-Gara Kepiting, Nelayan Bantul Terancam Bayar Denda Rp 250 Juta

Bantul - Gara-gara menangkap kepiting, Tri Mulyadi (32), warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam hukuman maksimal denda Rp 250 juta.

Denda tersebut dijatuhkan kepada pria yang saban hari berprofesi sebagai nelayan tersebut lantaran tindakannya dianggap melanggar undang-undang, yakni menangkap kepiting di Muara Sungai Opak berukuran tak semestinya.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.

Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter.

"Yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman pelanggar Undang-undang ini maksimal denda Rp 250 juta," katanya, Senin, 3 September 2018.

Pihaknya juga telah mendapatkan masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) atau Satgas 115 bentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) supaya Tri Mulyadi hanya mendapatkan pembinaan saja.

Masukan tersebut, dikatakannya, akan menjadi bahan pertimbangan. Namun apakah akan berpengaruh penghentian proses hukumnya atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan.

"Tapi kalau pembinaan dan proses hukumnya dihentikan, penyidik belum menemukan format kasus ini untuk dihentikan karena jelas melanggar. Mungkin proses penyidikan dipercepat agar segera disidangkan," ucapnya.

Ia juga mengaku, kasus yang sama juga pernah ditangani Polda DIY pada 2017 lalu. Dalam persidangan, ketika itu majelis hakim memutuskan denda Rp 7 juta terhadap penangkap kepiting.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3636580/gara-gara-kepiting-nelayan-bantul-terancam-bayar-denda-rp-250-juta

No comments:

Post a Comment