Pages

Monday, September 3, 2018

Becanda Bawa Bom di Pesawat, Pria Ini Berakhir di Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingatkah dengan penumpang Lion Air yang berteriak membawa bom di pesawat saat di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada akhir Mei 2018 lalu? Tiada ampun, kasusnya kini telah bergulir ke pengadilan, meski dia mengaku hanya becanda saat itu.

Senin 4 September 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menolak eksepsi Frantinus Nirigi. Sidang perkara becanda bawa bom di pesawat itupun dilanjut dengan pembuktian.

Ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga, mengatakan pihaknya berwenang mengadili perkara itu karena lokasi kejadian, Bandara Internasional Supadio, terletak di Kabupaten Kubu Raya yang masih dalam wilayah hukum PN Mempawah.

Putusan sela PN Mempawah ini sekaligus menangkis pernyataan pengacara Nirigi, Andel, yang menyatakan PN Mempawah tidak berwenang mengadili karena locus delicti kejadian berada di Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, dia menilai dakwaaan jaksa tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum.

Sidang dilanjut pada Senin 10 September 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang mengetahui candaan bawa bom di pesawat itu.

Terbatas waktu yang berbanding terbalik dengan jumlah saksi, ketua majelis hakim memutuskan sidang akan dilakukan maraton. Sidang akan digelar dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis.

Andel menyatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut.

"Kami terima (putusan) itu dan menyerahkan kepada majelis, kemudian perkara pokoknya akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang," ujar Andel seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/9/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dua anggota DPRD Banyuwangi fraksi Gerindra dan Hanura diperiksa petugas, lantaran becanda soal bom di bandara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3635920/becanda-bawa-bom-di-pesawat-pria-ini-berakhir-di-pengadilan

No comments:

Post a Comment