:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1650977/original/012858700_1500289003-20170717-Kinerja-Ekspor-dan-Impor-RI-Jeblok-Angga-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan aturan dasar pembatasan 500 barang impor pada Rabu ini. Pembatasan barang impor tersebut sebagai upaya untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan. Dengan adanya pengendalian tersebut maka mampu memjaga ketahanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual pun meminta pemerintah untuk tidak berlama-lama dalam membuat aturan turunan setelah aturan dasar pembatasan barang impir dikeluarkan. Alasannya, jika aturan tersebut terlalu lama keluar justru akan memicu spekulan.
"Harus hati-hati, kalau mau terapkan segera terapkan. Jika tidak ini bisa menimbulkan spekulan. Jadi sebelum dibatasi pada impor besar-besaran," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (5/9/2018).
Jelas, jika hal itu dimanfaatkan para importir, maka justru akan berdampak buruk karena bisa melebarkam defisit neracra transaksi perdagangan untuk laporan bulan Agustus-September 2018.
Meski begitu, David mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah dalam menjaga nilai tukar rupiah terhada dolar AS lebih stabil. Ini jelas mampu menimbulkan sentimen positif bagi pasar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct Indonesia) Ronny P Sasmita menilai pendapat berbagai pihak mengenai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah terlalu melebar.
"Jadi agar tidak melebar ke mana-mana, kita harus mengembalikan depresiasi rupiah kali ini kepada konteknya, yakni defisit neraca dagang dan pembayaran yang berimbas pada memburuknya neraca transaksi berjalan kita serta menipisnya devisa nasional," tambah dia.
Jika persepsi negatif terus diangkat dikhawatirkan bisa memicu keluarnya arus modal dari pasar keuangan RI.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3636773/hindari-spekulan-aturan-pembatasan-impor-harus-segera-terbit
No comments:
Post a Comment