Pages

Tuesday, December 4, 2018

3 Alasan Hakim Kasasi Vonis Baiq Nuril Bersalah

Terkait hal meringan dan memberatkan, berikut hal dibeberkan MA, lewat surat putusannya:

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat karir saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, malu karena kehormatan dilanggar. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang terdakwa," salinan putusan tersebut.

Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengaku kaget atas putusan MA yang menjatuhkan bersalah atas kliennya. Padahal kala itu, pihaknya optimistis kasasi yang diajukan jaksa tidak bakal diterima oleh Mahkamah Agung.

Dia menegaskan, pihaknya memilih jalur PK untuk melepaskan kliennya dari jerat hukum. Rencana itu baru akan dilakukan setelah putusan salinan kasasi diterima.

Setelah keluar dan diterima, putusan itu akan dipelajarinya. Karena poin ini menjadi bagian terpenting dalam pengajuan PK.

"Pelajari dulu, kami persiapkan materi-materi untuk pengajuan itu. Karena kan harus itu dasarnya," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Polda NTB periksa Muslim, mantan kepala sekolah tempat Baiq Nuril bekerja, terkait dugaan pelecehan seksual.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3799349/3-alasan-hakim-kasasi-vonis-baiq-nuril-bersalah

No comments:

Post a Comment