Pages

Tuesday, December 4, 2018

Menhub Pastikan Aturan Baru Taksi Online Bakal Berpihak ke Pengemudi dan Penumpang

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berpesan kepada para pengemudi taksi dan angkutan sewa khusus (ASK) untuk selalu mengutamakan aspek keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang.

“Dalam beberapa hari ini akan kita masukkan sebagai peraturan baru agar ada suatu aturan yang baik khususnya untuk pengemudi dan penumpang,” kata Menhub dalam keterangannya, Rabu (5/12/2018).

Dia berharap dengan ditetapkan peraturan pengganti PM 108 Tahun 2017 ini akan membawa dampak positif baik bagi para pengemudi maupun penumpang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan bahwa dalam peraturan ASK yang baru nanti sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi angkutan online.

“Hal yg memang akan kami sampaikan bahwa peraturan ini sangat mendukung sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi. Ada perlindungan kepada keamanan, kalau selama ini banyak pengemudi di keluhkan kami selalu menjadi korban kriminalitas, sekarang kita membuat regulasi nya bagaimana supaya pengemudi terhindar dari aspek kriminalitas," ujarnya.

Dirjen Budi kembali mengingatkan kepada para pengemudi baik pengemudi ASK maupun konvensional untuk tetap menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.

Lanjut Budi, pihaknya berharap ke depan para pengemudi taksi online juga dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpangnya.

“Saya titip pesan di dalam kendaraan berilah para penumpang pelayanan yg baik, jangan bau rokok, jangan kotor, kemudian juga sebaiknya pengemudi harus tampilkan suasana yang membuat penumpang nyaman. Performance para pengemudi harus baik,” ujarnya. 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3799518/menhub-pastikan-aturan-baru-taksi-online-bakal-berpihak-ke-pengemudi-dan-penumpang

No comments:

Post a Comment