:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2768704/original/028875000_1554348076-Penandatanganan_mou_dan_sosialisasi_program_penjualan_pelumas_pertamina-ok.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Berdasarkan aturan tersebut, mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Meskipun demikian, masih ada sejumlah catatan yang dianggap perlu diperhatikan sebelum pemberlakuan beleid anyar tersebut. Salah satunya terkait biaya untuk mengantongi sertifikat tersebut yang dianggap memberatkan industri pelumas.
Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo), Andria Nusa menuturkan, sebenarnya biaya untuk sertifikasi agar dapat label SNI tidaklah terlalu mahal.
"Sekitar segitu, tidak mahal bagi produsen yang memang jual pelumasnya banyak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji SNI," kata dia dalam FGD bertajuk 'Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen' yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu 27 Maret 2019.
Dia menuturkan, untuk satu kategori pelumas, biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat SNI berkisar Rp 25 juta-Rp 30 juta. Harga perkiraan Rp 25 juta-Rp 30 juta tersebut dikatakan untuk pengujian satu kategori atau jenis pelumas.
Jika produsen melihat angka Rp 25 juta atau Rp 30 juta memang akan kelihatan mahal. Namun, jika saja produsen menghitung secara seksama, biaya yang dikeluarkan untuk mengantongi sertifikat SNI tidak mahal.
"Katakanlah Rp 100 juta untuk melakukan uji SNI. Ketika jualannya sampai 1.000 (botol oli), biayanya hanya Rp 100 per oli," tandas Andria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerintah telah menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola blok minyak dan gas (migas) Rokan setelah 2021. Keputusan ini merupakan kado pemerintah untuk rakyat Indonesia menjelang hari kemerdekaan ke-73.
No comments:
Post a Comment