Liputan6.com, Serang - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengimbau kepada para pemilik hotel dan restoran yang ada di wilayahnya agar selektif dalam menerima dan melayani tamu, serta tidak menjual minuman keras selama Ramadan.
"Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440 Hijriah, kami mengimbau kepada pemilik restoran, rumah makan dan minuman, warung nasi dan sejenisnya, serta para pemilik tempat hiburan dan sejenisnya, untuk memperhatikan, dan melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan," ujar Tatu, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/5/2019).
Dia menjelaskan, semua itu sesuai dengan surat imbauan Bupati Serang Nomor: 300/271/SatPol-PP/2019, bagi pemilik restoran, rumah makan dan minuman, serta warung nasi dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB agar tidak membuka usahanya.
Menurut Tatu, imbauan selama bulan Ramadan tersebut berlaku juga bagi pemilik tempat hiburan karaoke, kafe, diskotek, live music, dan sejenisnya untuk tidak membuka usahanya selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.
"Apabila hasil pemantauan kami di lapangan ternyata tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tatu.
https://www.liputan6.com/ramadan/read/3958587/imbauan-bupati-serang-bagi-rumah-makan-dan-tempat-hiburan-selama-ramadan
No comments:
Post a Comment