Pages

Monday, May 6, 2019

Joko Driyono Didakwa Pasal Berlapis

Dalam dakwaan, Driyono menyuruh anak buahnya mengambil sejumlah barang bukti di ruangannya, Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Padahal, ruangan sudah dipasang garis polisi oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola dalam rangka proses penyidikan.

"Ruangan di-police line Rabu, tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Driyono yang mengetahui kantornya disegel, langsung menghubungi anak buahnya yang lain bernama Muhamad Mardani Morgot.

Sigit melanjutkan, Driyono kemudian menyuruh anak buanya tersebut mengambil semua kertas-kertas dan notebook yang ada di ruangan kerja terdakwa.

"Selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja," ujar dia.

Tak cuma itu, Muhamad Mardani Morgot bersama Mus Mulyadi kembali masuk ke ruangan kerja Driyono untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut Digital Video Recorder (DVR).

Tujuan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia.

"Serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan terdakwa. Kemudian Muhamad Mardani Morgot mengganti dengan DVR CCTV yang rusak," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3958941/joko-driyono-didakwa-pasal-berlapis

No comments:

Post a Comment