Pages

Monday, June 3, 2019

Irak Kembali Menjatuhkan Vonis Mati pada 2 WN Prancis Anggota ISIS

Irak telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua anggota ISIS berkewarganegaraan Prancis. Eksekusi mereka dilaksanakan pada 1 Juni 2019.

Putusan yang diumumkan pada Selasa, 28 Mei 2019 itu, membuat total anggotas ISIS asal Prancis yang divonis mati oleh Irak berjumlah enam orang. Dengan ditetapkannya hukuman mati kepada Murad Mohammed Mustafa (41) dan Bilal Abdel-Fattah (32), maka total sudah ada 8 orang.

Empat anggota ISIS asal Prancis lainnya, diidentifikasi sebagai Mustapha Merzoughi, Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, telah menerima vonis serupa pada Minggu 26 Mei dan Senin 27 Mei.

Dua laki-laki selanjutnya, yang menerima vonis mati pada 28 Mei, diidentifikasi sebagai Karam el-Harchaoui dan Brahim Nejara, berusia 30-an.

Dua pria itu adalah di antara sekelompok 12 warga Prancis yang ditangkap oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang dibeking Amerika Serikat.

Ke-12 orang itu ditangkap di Suriah yang bertetangga dengan Irak dan kemudian diserahkan kepada otoritas Negeri 1001 Malam pada Januari 2019.

Pengadilan Irak telah mengadili ratusan orang asing, menghukum banyak orang untuk hidup di penjara dan yang lainnya mati di dalam penahanan.

Kendati demikian, warga asing yang didakwa atas keterlibatan mereka dengan ISIS di Irak atau Suriah belum dieksekusi oleh Baghdad sejak kekalahan kelompok teror itu.

Di sisi lain, kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengkritik proses persidangan di Irak terhadap pelaku teror, menuding Baghdad sering mengandalkan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan.

Kelompok HAM juga telah mengajukan pertanyaan apakah tersangka anggota ISIS harus diadili di wilayah tersebut atau dipulangkan --yang turut menghadapi oposisi publik yang kuat di dalam negeri.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/global/read/3982993/irak-kembali-menjatuhkan-vonis-mati-pada-2-wn-prancis-anggota-isis

No comments:

Post a Comment