Pages

Thursday, October 4, 2018

Cerita Kimberly Ryder tentang Pencuri Pasir Pink Beach di Pulau Komodo

Pada 2017 lalu, ramai diberitakan di berbagai media massa, banyak wisatawan yang ketahuan membawa pasir merah jambu untuk djadikan oleh-oleh. Padahal, undang-undang konservasi melarang perbuatan mencuri pasir, bahkan memindahkan atau sengaja mengubah bentuk bentangan alam serta ekosistem dalam kawasan konservasi TNK saja dilarang. Sebab, akan merusak nilai kawasan TNK sebagai kawasan konservasi.

Undang-Undang itu tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) UU No 50 Tahun 1990 yang menyebutkan, melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dikenakan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan pada Pasal 21 ayat (1) dijelaskan, mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3657517/cerita-kimberly-ryder-tentang-pencuri-pasir-pink-beach-di-pulau-komodo

No comments:

Post a Comment