Pages

Thursday, October 4, 2018

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Wajib Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai wajib pajak perorangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.

Ketiganya adalah Kepala KKP Pratama Ambon La Masikamba, Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Anthony Liando, dan wajib pajak bernama Sulimin Ratmin selaku pemilik CV AT. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Masikamba ditahan di Rutan cabang KPK Kav K-4, sedangkan Anthony ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sementara Sulimin ditahan di Rutan cabang KPK Kav C-1.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi. Selaian La Masikamba, KPK juga menjerat Pemeriksa Pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.

La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

4 orang hakim di Medan, Sumatera Utara tertangkap dalam sebuah OTT KPK. Salah satunya dalah hakim yang memvonis Meiliana, perempuan yang memprotes volume suara azan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3659697/kpk-tahan-3-tersangka-suap-wajib-pajak

No comments:

Post a Comment