Pages

Tuesday, November 6, 2018

Bawaslu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Liputan6.com, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai menertibkan alat peraga kampanye sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang pemasangannya melanggar aturan.

"Alat peraga kampanye yang menjadi perhatian kami berbentuk baliho yang terpasang di sejumlah lokasi," ujar Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan yang didampingi Kordinator Divisi Sengketa Kasmi'an, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/11/2018).

Dia mengatakan, penertiban baliho caleg tersebut digelar setelah rapat koordinasi diplomasi serta penegakan aturan kampanye.

Menurutnya, di dalam rakor yang dilaksanakan pada Kamis, 1 November 2018 lalu menghadirkan BPPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Pol PP, Bagian Hukum, KPU Kudus dan sejumlah perusahaan penyedia jasa papan reklame dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat imbauan dan teguran.

"Pada rakor tersebut, Bawaslu Kudus juga memberikan batasan waktu kepada para penyedia jasa papan reklame selama 3x24 jam untuk membersihkan alat peraga kampanye dan atau memindahkan ke lokasi yang tidak dilarang," ucapnya.

Kemudian, lanjut Wahibul, setelah Bawaslu Kudus mengirimkan surat imbauan dan teguran, akhirnya beberapa titik alat peraga kampanye papan reklame yang melanggar dibersihkan oleh pihak penyedia jasa dengan pengawasan dari Bawaslu Kudus.

"Apabila masih ditemukan alat peraga kampanye melanggar belum ditertibkan, tentunya akan diambil tindakan," kata Wahibul.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alat peraga kampanye ini harus bersih seluruhnya hingga masuki pada hari pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/pileg/read/3686226/bawaslu-mulai-tertibkan-alat-peraga-kampanye-langgar-aturan

No comments:

Post a Comment