Pages

Wednesday, November 7, 2018

Menyesal Terima Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Minta Keringanan Hukuman

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11/2018). Dalam pleidoinya, politisi Partai Golkar itu mengaku menyesal menerima uang dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Tidak ada terbesit sedikit pun niat jahat di hati saya. Saya tidak mau mengambil yang bukan hak saya, apalagi merugikan negara, tidak pernah ada niat. Saya akui saya bersalah telah menerima uang dari Fahmi Darmawansyah," ujar Fayakhun.

Fayakhun mengklaim tidak mengenal Fahmi Darmawansyah. Dia juga meminta maaf kepada Partai Golkar karena terjerat kasus ini.

"Saya meminta maaf kepada keluarga, Partai Golkar, masyarakat, dan pemerintah," ucap dia.

Selain itu, Fayakhun juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dan memberikan keringanan hukuman kepadanya.

"Mohon majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dan mempertimbangkan keringanan hukuman untuk saya karena saya masih menanggung keluarga," ujar Fayakhun.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3686540/menyesal-terima-suap-bakamla-fayakhun-andriadi-minta-keringanan-hukuman

No comments:

Post a Comment