Pages

Wednesday, November 7, 2018

Soal Kasus Makian Bupati Boyolali ke Prabowo, Polri Tunggu Bawaslu

Liputan6.com, Jakarta - Polri belum menyelidiki kasus Bupati Boyolali, Jawa Tengah, Seno Samodro yang diduga memaki capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Polri tengah menunggu penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apakah ucapan Seno termasuk dalam kategori perkara pemilu atau perkara umum.

"Kalau sudah menyangkut Pemilu itu Bawaslu dulu, apakah ujaran beliau masuk ranah pelanggaran pemilu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Setelah di-assesment Bawaslu, kata Dedi, kasus tersebut kemudian ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sentra Gakumdu sendiri merupakan satuan yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu yang fokus menangani pelanggaran Pemilu.

"Semua yang menyangkut masalah Pemilu, yang menyangkut capres, cawapres, dan juru kampanye yang terlibat aktif di dalam kegiatan Pemilu itu semua ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang dikedepankan. Kalau pidana umum polisi bisa langsung menindaklanjuti," ucap Dedi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3686684/soal-kasus-makian-bupati-boyolali-ke-prabowo-polri-tunggu-bawaslu

No comments:

Post a Comment