Pages

Friday, December 7, 2018

MA Sanksi Non-Palu Hakim Perebut Istri Orang di Bali

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi non-palu selama 2 tahun kepada hakim Pengadilan Negeri Bali berinisial DA yang diduga merebut istri orang.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dari hasil rapat pimpinan pada 6 Desember 2018.

"Berdasarkan hasil riksa Badan Pengawas (Bawas) MA sepakat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim non-palu selama dua tahun di PT Banda Aceh," kata Abdul di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Istri DA juga dipindahkan dari Pengadilan Tinggi Tabanan ke wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. "Agar dapat membina kembali keharmonisan rumah tangga," ujar Abdullah.

Sedangkan, pelapor PB yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Waingapu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Lalu, istrinya, RC sekarang dalam keadaan sakit dan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Agar bisa berobat dan juga akan suami istri tersebut membina kembali keutuhan rumah tangganya. Menjalin kembali keharmonisannya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3801760/ma-sanksi-non-palu-hakim-perebut-istri-orang-di-bali

No comments:

Post a Comment