Pages

Wednesday, February 6, 2019

3 Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjerat Yanto Sari

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Yanto Sari diringkus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap bersama aransemen musik, Romy Patti Selano alis Ade.

Penangkapan Yanti Sari dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi merdeka.com.

"Iya benar kita amankan dua orang bernama Yanto Sari (musisi dan pencipta lagu), dan seorang lagi bernama Romy Patti Selano alias Ade (aransemen musik)," ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Menurut Argo, penangkapan pencipta lagu Goyang Nasi Padang berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Tepatnya di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No. 63, Makassar, Jakarta Timur.

Kendati demikian, pelaku lain diduga masih berkeliaran. Argo mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lain untuk mendalami kasus ini.

"Kita masih dalami kasus ini ya," katanya memungkasi.

Berikut fakta kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret musikus Yanto Sari, dihimpun Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

1. Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu

Dari pengakuan Yanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencipta tembang dangdut itu telah 10 tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Yanto Sari berasalan dengan mengkonsumsi sabu bisa mendapatkan inspirasi sehingga mempermudah dalam menciptakan lagu.

"Sudah 10 tahun mengonsumsi ya, itu pengakuan saat pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

3 dari 4 halaman

2. Mendapat Sabu Dari Uda

Yanto Sari diduga mendapat barang haram tersebut dari pemasok yang kerap dipanggil Uda. Saat ini, Uda masih dalam pencarian polisi dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil introgasi tersangka 1 (Yanto) mendapatkan cangklong sisa pakai sebulan lalu dari DPO Uda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Untuk membuat titik terang terkait ini, polisi menggelandang tersangka ke Polda Metro Jaya dan diperiksa secara intensif.

4 dari 4 halaman

3. Narkoba dalam Bungkus Rokok

Saat diringkus polisi, Yanto Sari menaruh barang haram sabu seberat 0,0125 gram netto di dalam bungkus rokok. Hal itu kembali disampaikan Argo.

"Di sana mereka kita amankan dengan barang bukti satu buah cangklong bekas pakai sabu 0,0125 gram netto dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu buah korek api gas, dan dua HP + simcard," ujar dia.

Reporter: Rifqi Aufal Sutisna

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3888916/3-fakta-kasus-penyalahgunaan-narkoba-yang-menjerat-yanto-sari

No comments:

Post a Comment