Yang memperoleh RK II atau dapat menghirup udara bebas sebanyak tujuh orang, di antaranya Bustanil Arifin, Aris Purwanto, Ade Akbar, Handoyo, Syaprudim Muhamad Nasir, Taufik Kanu, dan Tri Widodo Mulyono. Dua di antara mereka menerima remisi satu bulan, dan dan lima orang lain menerima remisi 15 hari.
"Untuk kriteria yang menerima remisi didasarkan atas tiga Peraturan Pemerintah, di antara Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 dan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 dan diamandemen lagi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2002," katanya seperti dilansir Antara.
Ia juga menambahkan terdapat kriteria untuk pidana umum, seperti berkelakuan baik dan turut di dalam setiap program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan sudah menjalani minimal enam bulan sejak yang bersangkutan ditahan.
Khusus pidana tertentu, di antaranya kasus terorisme, korupsi, dan narkoba memiliki persyaratan tambahan, yakni wajib memiliki surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum lain (justice collaborator).
Bagi yang mempunyai tindakan uang mengganti, di antaranya kasus korupsi, wajib membayar kedua syarat yang sudah ditentukan, selain harus membayar Surat JC dan juga wajib membayar uang pengganti dan uang denda.
Salah satu WBP yang menerima remisi 15 hari menjelaskan rasa bahagianya setelah menerima remisi atas kasus disersi dengan hukuman selama 8 bulan yang telah dia jalani.
"Perasaan hari ini ya pokoknya perasaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Karena pada akhir Ramadhan dan saat hari kemenangan, ada dua yang saya dapatkan bersamaan, kemenangan bisa merayakan hari Idul Fitri ini dan kebebasan yang diberikan dari Lapas yang terindah buat saya," kata WBP LP Kerobokan, Taufik Kanu.
https://www.liputan6.com/news/read/3983956/355-napi-wni-dan-wna-di-lapas-kerobokan-bali-dapat-remisi-lebaran
No comments:
Post a Comment