Liputan6.com, Jakarta - Eks bendahara umum Partai Demokrat yang menjadi narapidana kasus korupsi, M Nazaruddin mendapatkan remisi lebaran 2019 selama 2 bulan.
"Untuk yang terkenal kalau kasus korupsi Nazaruddin saja. Dia juga sebelumnya sudah mendapatkan, jadi ini cuma ngikutin saja," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, di Laas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019).
Tejo menambahkan, Nazaruddin telah mendapatkan beberapa kali remisi khusus selama menjadi narapidana. Menurut Tejo, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin sudah mendapatkan sebanyak 7 kali remisi.
"Nazaruddin dapat dua bulan, dia dapat yang ketujuh, kan satu tahun remisi bisa dua kali," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Dalam lebaran tahun 2019 ini, kata dia, Lapas Sukamiskin mengusulkan 128 orang napi muslim untuk mendapatkan remisi lebaran. Diantaranya sebanyak 36 merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor), sedangkan sisanya merupakan napi pidana umum.
Menurutnya usulan 128 napi Lapas Sukamiskin untuk mendapat remisi tersebut secara keseluruhan telah disetujui oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi semua usulan kita disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Besaran remisi yang didapat dari 15 hari sampai 2 bulan," kata dia.
https://www.liputan6.com/news/read/3984004/m-nazaruddin-dapat-remisi-lebaran-2-bulan-setya-novanto-tidak
No comments:
Post a Comment