Pages

Thursday, June 6, 2019

Kemenhub Minta Terbangkan Balon Udara Sesuai Aturan

Dia pun mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan. Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan.

"Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Di mana, pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi," ujar dia.

Selain itu, ia juga menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan, dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 pasal 411 yakni dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,-

"Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3984611/kemenhub-minta-terbangkan-balon-udara-sesuai-aturan

No comments:

Post a Comment